Aturan TKA SMK saat Siswa PKL, Begini Ketentuannya
Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Asesmen
Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, siswa SMK yang sedang PKL tetap dapat
mengikuti TKA tanpa harus kembali ke sekolah asal. Mekanismenya, pelaksanaan
ujian dapat dilakukan di satuan pendidikan terdekat dengan lokasi PKL, dengan
koordinasi langsung dari sekolah asal siswa.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan seluruh
siswa tetap memiliki kesempatan yang sama mengikuti asesmen, meskipun sedang
berada di luar sekolah. Sekolah diharapkan berperan aktif membantu siswa agar
proses pelaksanaan TKA berjalan lancar.
Adapun mata pelajaran TKA 2025 untuk jenjang
SMA/MA/SMK meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Untuk
SMK, terdapat tambahan pilihan mata pelajaran yaitu Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan, ditambah satu
mata pelajaran lain dari daftar pilihan yang tersedia.
Meski demikian, TKA 2025 bersifat tidak wajib.
Siswa yang merasa siap dipersilakan mengikuti, sedangkan yang belum siap tidak
perlu merasa tertekan. Tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak mengikuti
TKA, sebab kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan.
Namun, hasil TKA bisa dimanfaatkan sebagai tes
terstandar untuk menunjukkan capaian akademik siswa. Selain itu, hasil TKA
dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan
berikutnya maupun keperluan seleksi akademik lain.
Dengan demikian, siswa SMK yang sedang
menjalani PKL tetap memiliki akses penuh untuk mengikuti TKA tanpa mengganggu
kewajiban praktik di lapangan.
Posting Komentar untuk "Aturan TKA SMK saat Siswa PKL, Begini Ketentuannya"