Dinas Pendidikan Jawa Timur Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025 dengan Perubahan Mekanisme Jalur Zonasi


Surabaya, infosmk.com - Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyosialisasikan perubahan mekanisme jalur zonasi. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023.

Perubahan kebijakan tersebut mempertimbangkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan domisili calon peserta didik. Sosialisasi ini melibatkan Kementerian Agama, Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Ada lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus diperhatikan pada PPDB Jatim 2024, termasuk penetapan zonasi hingga tingkat desa/kelurahan. Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini juga termasuk persyaratan Kartu Keluarga yang mencantumkan nama orang tua kandung atau wali, serta penggantian Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kartu program keluarga harapan (PKH).

Kepala Dinas Pendidikan Jatim menekankan komitmen integritas dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024 kepada kepala sekolah dan operator sekolah. Mekanisme jalur PPDB tahun ini tetap sama, termasuk jalur afirmasi, pindah tugas, prestasi lomba, prestasi akademik, dan jalur zonasi untuk SMA maupun SMK. Tahapan PPDB dilakukan dari bulan Juni hingga Juli 2024 dengan kuota yang telah ditentukan.



Posting Komentar untuk "Dinas Pendidikan Jawa Timur Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025 dengan Perubahan Mekanisme Jalur Zonasi"