Pemerintah Berlakukan PP Tunas, Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi

Pemerintah Berlakukan PP Tunas, Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi
Jakarta, infosmk.com -  Pemerintah resmi mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak pada 28 Maret 2026. Aturan yang juga dikenal sebagai PP Tunas ini menandai langkah tegas dalam membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari sektor publik maupun privat, untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang mengakses layanan digital.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, sekaligus menjadi respons atas meningkatnya risiko paparan konten negatif, eksploitasi, hingga gangguan psikologis pada anak di ruang digital.

Kemendikdasmen Dorong Penggunaan Gadget Secara Bijak
Seiring dengan implementasi aturan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Edaran sambutan dalam amanat pembina upacara yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran, 30 Maret 2026, mengimbau para siswa untuk menggunakan gawai secara bijak dengan menerapkan prinsip 3S, yakni Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.

Pertama, Screen Time, yakni membatasi waktu penggunaan gadget agar anak tetap memiliki waktu untuk belajar dan berinteraksi sosial secara langsung.

Kedua, Screen Zone, yaitu menggunakan gadget di tempat yang tepat. Anak diingatkan untuk tidak menggunakan perangkat saat belajar, bersama keluarga, atau ketika berinteraksi dengan orang lain sebagai bentuk penghormatan.

Ketiga, Screen Break, yakni pentingnya beristirahat dari layar untuk menjaga kesehatan mata dan tubuh, sekaligus memberi ruang bagi anak menikmati aktivitas di dunia nyata.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya peran guru sebagai teladan. Dalam pernyataannya, guru diharapkan tidak hanya mengajar, tetapi juga menunjukkan sikap dan kebiasaan positif yang dapat ditiru oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindungan Ketat bagi Anak di Ruang Digital
Dalam PP tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan menerapkan berbagai langkah perlindungan, mulai dari verifikasi usia, persetujuan orang tua, hingga pengaturan privasi tinggi secara default bagi akun anak.

Selain itu, terdapat larangan tegas seperti praktik manipulatif, pengumpulan data pribadi berlebihan, hingga pemrofilan anak untuk kepentingan komersial.

Pemerintah juga mengklasifikasikan layanan digital berdasarkan tingkat risiko, serta menetapkan batasan usia pengguna mulai dari 3 tahun hingga di bawah 18 tahun, dengan pengawasan yang disesuaikan.

Pengawasan Diperketat
Kementerian terkait akan melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan aturan ini, termasuk menerima laporan masyarakat dan menindak pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik.

Dengan penerapan PP Tunas ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mendorong keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat dalam mengawal penggunaan teknologi oleh generasi muda. (red)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Berlakukan PP Tunas, Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi"