![]() |
| Pemerintah Berlakukan PP Tunas, Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi |
Regulasi ini mewajibkan seluruh
penyelenggara sistem elektronik, baik dari sektor publik maupun privat, untuk
memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang mengakses layanan digital.
Kebijakan tersebut merupakan turunan
dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah
diperbarui, sekaligus menjadi respons atas meningkatnya risiko paparan konten
negatif, eksploitasi, hingga gangguan psikologis pada anak di ruang digital.
Kemendikdasmen Dorong Penggunaan
Gadget Secara Bijak
Seiring dengan implementasi aturan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Edaran sambutan dalam amanat pembina
upacara yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari
pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran, 30 Maret 2026, mengimbau para
siswa untuk menggunakan gawai secara bijak dengan menerapkan prinsip 3S, yakni Screen
Time, Screen Zone, dan Screen Break.
Pertama, Screen Time, yakni
membatasi waktu penggunaan gadget agar anak tetap memiliki waktu untuk belajar
dan berinteraksi sosial secara langsung.
Kedua, Screen Zone, yaitu
menggunakan gadget di tempat yang tepat. Anak diingatkan untuk tidak
menggunakan perangkat saat belajar, bersama keluarga, atau ketika berinteraksi
dengan orang lain sebagai bentuk penghormatan.
Ketiga, Screen Break, yakni
pentingnya beristirahat dari layar untuk menjaga kesehatan mata dan tubuh,
sekaligus memberi ruang bagi anak menikmati aktivitas di dunia nyata.
Kemendikdasmen juga menekankan
pentingnya peran guru sebagai teladan. Dalam pernyataannya, guru diharapkan
tidak hanya mengajar, tetapi juga menunjukkan sikap dan kebiasaan positif yang
dapat ditiru oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindungan Ketat bagi Anak di
Ruang Digital
Dalam PP tersebut, penyelenggara
platform digital diwajibkan menerapkan berbagai langkah perlindungan, mulai
dari verifikasi usia, persetujuan orang tua, hingga pengaturan privasi tinggi
secara default bagi akun anak.
Selain itu, terdapat larangan tegas
seperti praktik manipulatif, pengumpulan data pribadi berlebihan, hingga
pemrofilan anak untuk kepentingan komersial.
Pemerintah juga mengklasifikasikan
layanan digital berdasarkan tingkat risiko, serta menetapkan batasan usia
pengguna mulai dari 3 tahun hingga di bawah 18 tahun, dengan pengawasan yang
disesuaikan.
Pengawasan Diperketat
Kementerian terkait akan melakukan
pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan aturan ini, termasuk menerima
laporan masyarakat dan menindak pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sistem
elektronik.
Dengan penerapan PP Tunas ini,
pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan
ramah anak, sekaligus mendorong keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat
dalam mengawal penggunaan teknologi oleh generasi muda. (red)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Berlakukan PP Tunas, Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi"