![]() |
| Pedoman UKK Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Lengkap Uji Kompetensi Keahlian SMK |
UKK merupakan asesmen wajib bagi
peserta didik SMK di akhir masa studi untuk mengukur pencapaian kompetensi
keahlian sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 2 dan
3. Hasil UKK menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
sekaligus dasar penerbitan sertifikat kompetensi yang diakui dunia kerja .
Tujuan
Pedoman UKK 2026
Dalam pedoman tersebut, Direktorat
SMK menegaskan bahwa penyelenggaraan UKK Tahun 2026 bertujuan untuk:
- Mengukur kompetensi peserta didik SMK sesuai konsentrasi
keahlian yang ditempuh
- Mendorong sertifikasi kompetensi lulusan yang
berorientasi kebutuhan industri
- Memperkuat kerja sama SMK dengan dunia kerja dan
asosiasi profesi
Langkah ini sejalan dengan kebijakan
revitalisasi pendidikan vokasi agar lulusan SMK siap kerja, berwirausaha,
maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Pola
Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026
Pedoman UKK 2026 mengatur tiga pola
utama pelaksanaan uji kompetensi, yaitu:
- UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi, dengan standar industri;
- UKK Mandiri oleh SMK
bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen dari pemerintah pusat.
Setiap pola wajib memenuhi
persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK), penguji internal dan eksternal, serta
perangkat asesmen yang sah.
Jadwal
dan Kriteria Kelulusan UKK 2026
Pelaksanaan UKK dapat dilakukan
mulai semester ganjil hingga sebelum pengumuman kelulusan. Untuk SMK program
tiga tahun, UKK dilaksanakan pada semester lima atau enam, sedangkan program
empat tahun pada semester tujuh atau delapan.
Penilaian UKK menggunakan rentang
skor 0–100 dengan kategori kompeten dan belum kompeten. Peserta didik
yang dinyatakan kompeten berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang
ditandatangani oleh SMK, dunia kerja, atau LSP sesuai skema pelaksanaan UKK.
Sertifikat
Kompetensi Berlaku Nasional
Sertifikat UKK Tahun 2026
diterbitkan dengan prinsip keterlacakan dan pengakuan nasional. Sertifikat
hanya diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan kompeten dan memuat
identitas peserta, kompetensi keahlian, serta unit kompetensi yang telah diuji.
Dengan diterbitkannya Pedoman UKK
Tahun 2026, Direktorat SMK berharap pelaksanaan uji kompetensi di seluruh SMK
Indonesia dapat berjalan lebih terstandar, objektif, dan selaras dengan
kebutuhan dunia kerja, sehingga lulusan SMK memiliki daya saing yang kuat di
pasar kerja nasional maupun global.
Unutk

Posting Komentar untuk "Pedoman UKK Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Lengkap Uji Kompetensi Keahlian SMK"