Pedoman UKK Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Lengkap Uji Kompetensi Keahlian SMK

Pedoman UKK Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Lengkap Uji Kompetensi Keahlian SMK
Jakarta, infosmk.com - 
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2026. Pedoman ini menjadi acuan nasional bagi seluruh SMK dalam melaksanakan UKK pada Tahun Ajaran 2025/2026 guna menjamin mutu lulusan pendidikan vokasi.

UKK merupakan asesmen wajib bagi peserta didik SMK di akhir masa studi untuk mengukur pencapaian kompetensi keahlian sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 2 dan 3. Hasil UKK menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sekaligus dasar penerbitan sertifikat kompetensi yang diakui dunia kerja .

Tujuan Pedoman UKK 2026

Dalam pedoman tersebut, Direktorat SMK menegaskan bahwa penyelenggaraan UKK Tahun 2026 bertujuan untuk:

  • Mengukur kompetensi peserta didik SMK sesuai konsentrasi keahlian yang ditempuh
  • Mendorong sertifikasi kompetensi lulusan yang berorientasi kebutuhan industri
  • Memperkuat kerja sama SMK dengan dunia kerja dan asosiasi profesi

Langkah ini sejalan dengan kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi agar lulusan SMK siap kerja, berwirausaha, maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Pola Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026

Pedoman UKK 2026 mengatur tiga pola utama pelaksanaan uji kompetensi, yaitu:

  1. UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  2. UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi, dengan standar industri;
  3. UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen dari pemerintah pusat.

Setiap pola wajib memenuhi persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK), penguji internal dan eksternal, serta perangkat asesmen yang sah.

Jadwal dan Kriteria Kelulusan UKK 2026

Pelaksanaan UKK dapat dilakukan mulai semester ganjil hingga sebelum pengumuman kelulusan. Untuk SMK program tiga tahun, UKK dilaksanakan pada semester lima atau enam, sedangkan program empat tahun pada semester tujuh atau delapan.

Penilaian UKK menggunakan rentang skor 0–100 dengan kategori kompeten dan belum kompeten. Peserta didik yang dinyatakan kompeten berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh SMK, dunia kerja, atau LSP sesuai skema pelaksanaan UKK.

Sertifikat Kompetensi Berlaku Nasional

Sertifikat UKK Tahun 2026 diterbitkan dengan prinsip keterlacakan dan pengakuan nasional. Sertifikat hanya diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan kompeten dan memuat identitas peserta, kompetensi keahlian, serta unit kompetensi yang telah diuji.

Dengan diterbitkannya Pedoman UKK Tahun 2026, Direktorat SMK berharap pelaksanaan uji kompetensi di seluruh SMK Indonesia dapat berjalan lebih terstandar, objektif, dan selaras dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga lulusan SMK memiliki daya saing yang kuat di pasar kerja nasional maupun global. 

Unutk 
Pedoman UKK Tahun 2026 dapat di download diisini

 

Posting Komentar untuk "Pedoman UKK Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Lengkap Uji Kompetensi Keahlian SMK"