Guru Luwu Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan bagi Dua Rekan yang Dipecat

Guru Luwu Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan bagi Dua Rekan yang Dipecat
Luwu Utara, infosmk.com - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan bahwa aksi tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi guru yang dinilai rentan dikriminalisasi atas dasar kebijakan internal sekolah.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas administratif dan kebijakan sekolah,” ujar Ismaruddin.

Ia menambahkan bahwa guru saat ini berada pada posisi yang rawan. “Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi. Kami berharap ada kebijakan nasional yang memastikan guru bekerja tanpa rasa takut,” ucapnya.


Lebih lanjut, PGRI Luwu Utara berencana mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat provinsi dan pusat agar mendapat perhatian serius dari Kemendikbudristek. “Kami ingin memastikan suara guru dari daerah juga didengar di Jakarta,” tambah Ismaruddin.

Sementara itu, salah satu guru yang diberhentikan, Drs. Rasnal, membantah tuduhan memperkaya diri dari dana komite. Ia menegaskan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah serta kesejahteraan guru honorer.
“Kalau saya korupsi, saya siap mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Semua dana dikelola secara terbuka dan hasil kesepakatan bersama,” kata Rasnal di hadapan peserta aksi.

Dalam aksi damai tersebut, para guru berjalan kaki sejauh sekitar dua kilometer menuju kantor DPRD sambil membawa berbagai spanduk bertuliskan:
“Guru butuh payung hukum, bukan pasal hukum,”
“Stop kriminalisasi guru, kami butuh perlindungan bukan penjara,” dan
“Adakah kerugian negara? Lalu mengapa berujung pada putusan TDH?”

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Perwakilan guru kemudian diterima oleh sejumlah anggota DPRD Luwu Utara. Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“DPRD berjanji akan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com, 5 November 2025

 

Posting Komentar untuk "Guru Luwu Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan bagi Dua Rekan yang Dipecat"