Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Resmi MPLS Ramah untuk Tahun Ajaran Baru 2025/2026

J

Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Resmi MPLS Ramah untuk Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jakarta, infosmk.com - Menjelang dimulainya tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah. Peluncuran ini disertai dengan penerbitan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah, sebagai pedoman resmi bagi sekolah dalam menyelenggarakan MPLS yang berorientasi pada kenyamanan, keamanan, serta kegembiraan peserta didik baru.

Dokumen rujukan tersebut menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada murid. Setiap aktivitas dalam MPLS diarahkan untuk memenuhi kebutuhan, memberikan perlindungan, serta mendorong kesejahteraan siswa sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan sekolah. Panduan ini juga bertujuan menciptakan pengalaman awal yang berkesan, bermakna, dan bebas dari praktik yang tidak mendidik.

Panduan tersebut memuat berbagai contoh kegiatan yang fleksibel dan mudah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. Mulai dari pengenalan lingkungan sekolah, penguatan nilai-nilai karakter, hingga pembentukan relasi sosial antarwarga sekolah menjadi fokus utama dalam rangkaian MPLS yang ideal.

Kemendikdasmen juga menyoroti empat larangan utama dalam pelaksanaan MPLS:

  1. Penugasan yang tidak mendidik – MPLS tidak boleh dibebani dengan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Setiap penugasan harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan pengenalan sekolah secara positif.

  2. Praktik kekerasan dan perpeloncoan – Semua bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, dilarang keras. Termasuk dalam kategori ini adalah tindakan mempermalukan, mengintimidasi, atau menghukum murid dengan cara yang tidak manusiawi.

  3. Kegiatan tanpa pengawasan pendidik – MPLS wajib berada di bawah pengawasan guru. Jika kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah, harus disertai izin tertulis dari orang tua atau wali siswa.

  4. Penggunaan atribut yang tidak relevan atau merendahkan – Atribut yang tidak bersifat edukatif dan dapat merendahkan martabat siswa, termasuk yang berpotensi mempermalukan atau berdampak buruk secara psikologis, tidak diperbolehkan.

Pada kegiatan Webinar Sosialisasi MPLS Ramah yang digelar Selasa lalu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi ajang penanaman nilai dan karakter, bukan sekadar pengenalan sekolah secara fisik.

“Panduan ini dirancang bukan hanya untuk siswa, tetapi juga menjadi alat bantu bagi guru dalam membangun suasana belajar yang positif sejak hari pertama. Kita ingin memastikan bahwa anak-anak merasa aman, dihargai, dan bahagia saat memasuki dunia pendidikan formal,” ujar Suharti.

Kemendikdasmen menyerukan kerja sama lintas sektor—termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga media—untuk mengawal implementasi MPLS Ramah di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini diyakini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pendidikan yang humanis dan berorientasi pada tumbuh kembang anak.

Informasi lebih lanjut dan unduhan resmi Rujukan Kegiatan MPLS Ramah tersedia di laman:

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Resmi MPLS Ramah untuk Tahun Ajaran Baru 2025/2026"